Tidak terasa ya perjalanan studi kamu sudah hampir di ujung jalan. Suasana dan udara dingin dan taman yang indah mungkin bakal jadi salah satu hal yang dikangenin nantinya, tapi sekarang waktunya bersiap pulang. Kepulangan yang terencana dengan baik adalah kunci agar transisimu mulus.
Nah, biar tidak pusing mengurus administrasi di detik-detik terakhir, berikut adalah daftar hal-hal yang wajib kamu selesaikan sebagai awardee LPDP sebelum dan sesudah touchdown di Indonesia.
1. Bereskan Urusan Berkas LPDP
Urusan pendanaan dan pelaporan ke LPDP harus jadi prioritas pertamamu.
Kamu wajib menyampaikan laporan penyelesaian studi (ijazah, transkrip, dll) paling lambat 90 hari kalender.
Kamu diwajibkan berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan yang tertera pada dokumen resmi dari perguruan tinggi.
Apabila kamu akan melakukan pemesanan tiket kepulangan via agen travel mitra LPDP atau mengajukan reimburse, kamu wajib melengkapi Laporan Kelulusan pada menu Graduation Report di e-Beasiswa terlebih dahulu.
Jadwal tiket kepulangan maksimal adalah 1 bulan setelah selesai studi.
Jika kamu memiliki alasan untuk mengikuti wisuda, kepulangan melebihi 1 bulan diperkenankan dengan syarat tanggal tiket kepulangan tidak melebihi 90 hari sejak tanggal kelulusan pada ijazah.
Pemesanan tiket melalui agen travel yang ditunjuk LPDP dapat dilakukan melalui tautan yang tertera pada Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa pada portal e-beasiswa
Batas akhir pengajuan Dana Transportasi untuk kepulangan adalah 4 bulan setelah kamu dinyatakan lulus sesuai ijazah.
2. Urusan Kekonsuleran (KJRI/KBRI)
Sebelum packing besar-besaran, pastikan status kependudukanmu saat di luar negeri sudah ditutup dengan rapi.
Update Portal Peduli WNI: Jangan lupa login ke Portal Peduli WNI dan ubah status lapor dirimu menjadi kepulangan permanen ke Indonesia.
Surat Keterangan Barang Pindahan: Buat kamu yang memiliki banyak barang yang dibeli di luar negeri, hubungi KJRI untuk mengurus Surat Keterangan Membawa Barang Pindahan. Dokumen ini wajib kamu miliki agar barang-barang pribadimu (termasuk perangkat elektronik, server mini, atau PC rakitan untuk analisis data geospasial) bisa bebas dari tagihan bea masuk saat tiba di kargo bandara Indonesia.
3. Ketibaan di Indonesia: Imigrasi & Bea Cukai
Registrasi IMEI: Buat hape atau tablet yang kamu beli selama di Australia/Selandia Baru, jangan lupa mendaftarkan IMEI-nya melalui Formulir Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai sebelum melewati pemeriksaan. Kamu punya waktu maksimal 60 hari setelah kedatangan, tapi jauh lebih mudah jika diurus langsung di bandara kedatangan.
Simpan Boarding Pass: Jangan buang boarding pass dan pastikan paspormu mendapat cap imigrasi kedatangan. Ini akan jadi bukti sah bahwa kamu sudah kembali ke tanah air dan siap memulai masa pengabdian 2n.
4. Penyetaraan Ijazah & Masa Pengabdian
Setelah jetlag hilang dan kamu siap kembali berkarir, ada dua hal krusial yang menunggu:
Penyetaraan Ijazah Kemdikbudristek: Segera daftarkan ijazah, transkrip, dan paspormu ke Portal Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN). Validasi akademik ini sangat penting untuk kelancaran administrasi kepegawaianmu di instansi pemerintah.
Masa Pengabdian (2n): Kamu wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi paling singkat dua kali masa studi (2n), yang dihitung terhitung sejak kamu tiba di Indonesia.
Selamat mempersiapkan kepulangan! Safe flight, dan selamat kembali berkarya di tanah air!